Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga yang hukumnya wajib,zakat memeliki banyak ,memberi dampak yang baik. Menurut syara' zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib di keluarkan pada harta-harta tertentu berkembang. Zakat menurut bahasa artinya adalah "berkembang" (an namaa') atau "pensucian"
Zakat mempunyai enam prinsip yaitu:
Zakat mempunyai enam prinsip yaitu:
- Prinsip keyakinan keagamaan
- Prinsip pemerataan dan keadilan
- Prinsip produktivitas
- Prinsip Nalar
- Prinsip kebebasan
- Prinsip etika dan kewajaran
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Hamba Sahaya
- Gharim
- Sabilillah
- Ibnu Sabil
- Prinsip Keterbukaan,artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum
- Prinsip Sukarela, artinya umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
- Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
- Professionalisme,artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dalam bidangnya, baik administrasi,keuangan dan sebagainya.
- Prinsip kemandirian
Perbedaan
|
Zakat
|
Pajak
|
Arti Nama
|
Bersih,bertambah dan berkembang
|
Utang,pajak,upeti
|
Dasar Hukum
|
Al-Qur’an dan As Sunnah
|
UU suatu negara
|
Nishab dan Tarif
|
Ditentukan Allah dan bersifat mutlak
|
Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif.Nishab zakat
memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca
anggaran negara.
|
Sifat
|
Kewajiban bersifat tetap dan terus-menerus
|
Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
|
Subyek
|
Muslim
|
Semua warga negara
|
Obyek Alokasi Penerima
|
Tetap 8 Golongan
|
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
|
Harta yang dikenakan
|
Harta Produktif
|
Semua Harta
|
Syarat ijab Kabul
|
Disyaratkan
|
Tidak Disyaratkan
|
Imbalan
|
Dari Allah dan pemerintah Islam
|
Dari Negara
|
Motivasi Pembayaran
|
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan ketakutan pada negara dan
sanksinya
|
Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah
harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
|
Perhitungan
|
Dpercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan amil zakat
|
Selalu menggunakan jasa akuntan pajak
|
0 komentar:
Posting Komentar