Pages

Sabtu, 16 Juni 2012

Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ketiga yang hukumnya wajib,zakat memeliki banyak ,memberi dampak yang baik. Menurut syara' zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib di keluarkan pada harta-harta tertentu berkembang. Zakat menurut bahasa artinya adalah "berkembang" (an namaa') atau "pensucian"


Zakat mempunyai enam prinsip yaitu:
  1. Prinsip keyakinan keagamaan
  2. Prinsip pemerataan dan keadilan
  3. Prinsip produktivitas
  4. Prinsip Nalar
  5. Prinsip kebebasan
  6. Prinsip etika dan kewajaran
Zakat bersifat wajib serta memiliki ketentuan-ketentuan siapa saja yang berhak menerima zakat., berdasarkan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan bahwa terdapat 8 golongan mustahiq (penerima zakat) yaitu sebagai berikut :
  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Hamba Sahaya
  • Gharim
  • Sabilillah
  • Ibnu Sabil
Prinsip-prinip pengelolaan zakat ada lima yaitu sebagai berikut :
  1. Prinsip Keterbukaan,artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum
  2. Prinsip Sukarela, artinya umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsur pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
  3. Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
  4. Professionalisme,artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dalam bidangnya, baik administrasi,keuangan dan sebagainya.
  5. Prinsip kemandirian
 Perbedaan Zakat dan Pajak adalah sebagai berikut :
Perbedaan
Zakat
Pajak
Arti Nama
Bersih,bertambah dan berkembang
Utang,pajak,upeti
Dasar Hukum
Al-Qur’an dan As Sunnah
UU suatu negara
Nishab dan Tarif
Ditentukan Allah dan bersifat mutlak
Ditentukan oleh negara dan yang bersifat relatif.Nishab zakat memiliki ukuran tetap sedangkan pajak berubah-ubah sesuai dengan neraca anggaran negara.
Sifat
Kewajiban bersifat tetap dan terus-menerus
Kewajiban sesuai dengan kebutuhan dan dapat dihapuskan
Subyek
Muslim
Semua warga negara
Obyek Alokasi Penerima
Tetap 8 Golongan
Untuk dana pembangunan dan anggaran rutin
Harta yang dikenakan
Harta Produktif
Semua Harta
Syarat ijab Kabul
Disyaratkan
Tidak Disyaratkan
Imbalan
Dari Allah dan pemerintah Islam
Dari Negara
Motivasi Pembayaran
Keimanan dan ketakwaan kepada Allah dan ketakutan pada negara dan sanksinya
Ada pembayaran pajak dimungkinkan adanya manipulasi besarnya jumlah harta wajib pajak dan hal ini tidak terjadi pada zakat
Perhitungan
Dpercayakan kepada Muzaki dan dapat juga dengan bantuan amil zakat
Selalu menggunakan jasa akuntan pajak
 

0 komentar:

Posting Komentar