Usaha MLM dalam prinsip
Syariah , Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan
pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin
berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan
sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang
dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus
sebagai tenaga pemasaran. Hal ini disebabkan orang-orang tidak mempunyai modal uang
yang banyak untuk membikin perusahaan atau pun barang-barang produksi buatan
sendiri, maka dari itu orang-orang lebih memilih ikut dalam bisnis MLM tidak
perlu memerlukan uang ratusan juta rupiah mereka bisa menghasilkan uang. Dalam
hal ini, anggota MLM dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga.
Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga
jaringan pelanggan/pasar semakin besar/luas, itu artinya mitraniaga telah
berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan
berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga
yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan
ataupun bonus-bonus lainnya.
Konsep MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000 an, di Indonesia jumlah MLM yang ada mencapai jumlah 1500an. Saya pernah membaca suatu hasil penelitian dari internet yang mengatakan bahwa penduduk AS sukses dan menjadi orang yang kaya raya setelah mereka menjalankan bisnis MLM ini. Karena mempertimbangkan prinsip syariah pada akhirnya ada suatu badan yang mendirikan perusahaan MLM syariah , perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah yaitu tidak boleh mengandung maishir,gharar,riba, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. Salah satu landasan jual-beli dalam Islam terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 275 :
275. orang-orang
yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Kelahiran
MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat
Islam Indonesia yang masih terpuruk tapi dikarenakan perekonomian umat Islam
Indonesia yang masih terpuruk ini lah yang mengakibatkan banyak nya MLM yang
abal-abal atau biasanya disebut menipu konsumen untuk mendapatkan uang apalagi
di tahun 2012 ini udah jamannya internet dan online shop pun berterbaran dimana-mana
hal ini yang membuat nama baik dari MLM tersebut rusak dan kemungkinan banyak
kehilangan para konsumennya. Solusi yang baik dari permasalahan ini adalah
berawal dari sendiri dan selalu ingat bahwa dia hidup selalu diawasi oleh Allah
SWT.
Kemudian
pada surat Al Baqarah ayat 282 Allah berfirman :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) t/ 4 È
“Dan persaksikanlah
apabila kamu berjual beli”. Allah SWT juga memerintahkan manusia agar
mengembara di muka bumi mencari karunia (nafkah) setelah melakukan ibadah
shalat. Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 10 :
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
“Apabila telah kamu
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
0 komentar:
Posting Komentar