Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Usaha MLM dalam prinsip syariah

Usaha MLM dalam prinsip Syariah , Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Hal ini disebabkan orang-orang tidak mempunyai modal uang yang banyak untuk membikin perusahaan atau pun barang-barang produksi buatan sendiri, maka dari itu orang-orang lebih memilih ikut dalam bisnis MLM tidak perlu memerlukan uang ratusan juta rupiah mereka bisa menghasilkan uang. Dalam hal ini, anggota MLM dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan/pasar semakin besar/luas, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.


Konsep MLM pertama dicetuskan oleh NUTRILITE sebuah perusahaan AS pada tahun 1939. Saat ini MLM di seluruh dunia telah mencapai jumlah sekitar 10.000 an, di Indonesia jumlah MLM yang ada mencapai jumlah 1500an. Saya pernah membaca suatu hasil penelitian dari internet yang mengatakan bahwa penduduk AS sukses dan menjadi orang yang kaya raya setelah mereka menjalankan bisnis MLM ini. Karena mempertimbangkan prinsip syariah pada akhirnya ada suatu badan yang mendirikan perusahaan MLM syariah , perusahaan MLM syariah adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, dengan menggunakan konsep syariah yaitu tidak boleh mengandung maishir,gharar,riba, baik dari sistemnya maupun produk yang dijual. Salah satu landasan jual-beli dalam Islam terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 275 :
 
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
                Kelahiran MLM Syari’ah dilatar belakangi oleh kepedulian akan kondisi perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk tapi dikarenakan perekonomian umat Islam Indonesia yang masih terpuruk ini lah yang mengakibatkan banyak nya MLM yang abal-abal atau biasanya disebut menipu konsumen untuk mendapatkan uang apalagi di tahun 2012 ini udah jamannya internet dan online shop pun berterbaran dimana-mana hal ini yang membuat nama baik dari MLM tersebut rusak dan kemungkinan banyak kehilangan para konsumennya. Solusi yang baik dari permasalahan ini adalah berawal dari sendiri dan selalu ingat bahwa dia hidup selalu diawasi oleh Allah SWT.
Kemudian pada surat Al Baqarah ayat 282 Allah berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) t/ 4 È  
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. Allah SWT juga memerintahkan manusia agar mengembara di muka bumi mencari karunia (nafkah) setelah melakukan ibadah shalat. Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Jumuah ayat 10 :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ  
“Apabila telah kamu ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.

0 komentar:

Posting Komentar