Pages

Rabu, 21 September 2011

SYAHDU PERI (Syariah Dunia Perbankan Indonesia)

Alasan atau point dipilihnya judul tersebut adalah 

1. Syariah dalam bidang perbankan tidak akan menyusahkan masyarakat kelas menengah kebawah. Contoh : Bank milik Negara atau Bank Swasta yang berbasis syariah,Pegadaian,dll. 

2. Perbankan syariah tidak akan menumpuk harta. 

3. Sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil bukan sistem bunga (bank konvensional) hal ini dikarenakan pemberi dana harus berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil institusi/individu peminjam dana. (sumber :ekiszone.co.cc ) 

4. Adanya pemikiran masyarakat kelas menengah kebawah yaitu “Apabila dalam keadaan terpaksa saya akan meminjam uang ke rentenir” 

5. Di dalam islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang.” 

6. Tidak semua bidang usaha dipinjamkan modal misal dalam bidang haram (alkohol,narkotika) 

7. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. 

8. Apabila bank konvensional dan bank syariah dipersatukan itu akan menjadi suatu kekuatan yang sinergis untuk meningkatkan sektor-sektor perekonomian nasional

0 komentar:

Posting Komentar