Pages

Rabu, 12 Desember 2012

Usaha MLM dalam prinsip syariah

Usaha MLM dalam prinsip Syariah , Beberapa dekade belakangan ini, gerakan perusahaan pemasaran berjenjang atau dikenal dengan Multi Level Marketing (MLM) semakin berkembang pesat di tanah air. Perusahaan MLM adalah perusahaan yang menerapkan sistem pemasaran modern melalui jaringan distribusi yang berjenjang, yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sekaligus sebagai tenaga pemasaran. Hal ini disebabkan orang-orang tidak mempunyai modal uang yang banyak untuk membikin perusahaan atau pun barang-barang produksi buatan sendiri, maka dari itu orang-orang lebih memilih ikut dalam bisnis MLM tidak perlu memerlukan uang ratusan juta rupiah mereka bisa menghasilkan uang. Dalam hal ini, anggota MLM dapat pula disebut sebagai distributor atau mitra niaga. Jika mitraniaga mengajak orang lain untuk menjadi anggota pula sehingga jaringan pelanggan/pasar semakin besar/luas, itu artinya mitraniaga telah berjasa mengangkat omset perusahaan. Atas dasar itulah kemudian perusahaan berterimakasih dengan bentuk memberi sebagian keuntungannya kepada mitraniaga yang berjasa dalam bentuk insentif berupa bonus, baik bonus bulanan, tahunan ataupun bonus-bonus lainnya.